Dukung Keterbukaan Publik, Dinas Kominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi
KOMPAS.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Kepala Bidang Humas dan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin menyampaikan, uji konsekuensi informasi itu digelar untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.
Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai peran cukup strategis dalam menetapkan informasi yang bisa diberikan atau tidak.
Dengan demikian, seluruh PPID di lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.
“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan itu dalam acara uji konsekuensi informasi yang digelar di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).
Acara uji konsekuensi tersebut menghadirkan PPID utama dan pelaksana di lingkup Pemkot Makassar guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.
Sejumlah narasumber mengisi acara tersebut, yakni dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin (Unhas) Muliadi Mau dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023 Haerul Mannan.
Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi menjelaskan empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008.
Jenis-jenis itu, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan informasi yang dikecualikan.
Dalam uji konsekuensi tersebut, peserta dan narasumber mendiskusikan dan menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun PPID pelaksana.
Kemudian, mereka menentukan informasi yang dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemkot Makassar yang disahkan atasan PPID yang menjadi panduan dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi.