Edarkan Sabu dan Ekstasi, 2 IRT Kakak Beradik di Banjarmasin Ditangkap
BANJARMASIN, KOMPAS.com - NL (31) dan RS (23), dua perempuan yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi atas kasus peredaran narkoba.
Kepala Satuan Reserse narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, saat disergap petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan psikotropika.
"Mereka ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu dan 100 butir ekstasi," ujar Bala dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (28/12/2024).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba dan psikotropika ini bermula saat petugas meringkus RS yang saat itu mengendarai sepeda motor di Jalan Veteran, Banjarmasin.
Petugas mencurigai isi tas yang dibawa RS berisi barang terlarang. Saat menggeledah RS, petugas menemukan barang bukti sabu dan ekstasi.
"Petugas menemukan 99,23 gram atau satu paket sabu dan 100 butir ekstasi jenis nex warna merah muda dengan logo mahkota yang terbungkus kertas tisu," ungkap Bala.
Temuan ini kemudian dikembangkan petugas, hasilnya petugas menangkap NL dirumahnya Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Belakangan diketahui, RS dan NL adalah IRT yang masih saudara kandung.
"RS dan NL kemudian digiring ke Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti kejahatan narkoba lainnya yang mereka lakukan untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Bala.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua kakak beradik ini kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Keduanya dijerat Pasal Peredaran dan Penyalahgunaan narkoba and Psikotropika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.