Eddy Soeparno Sambut Positif MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Eddy Soeparno Sambut Positif MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Wakil Ketua (Waka) MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendukung langkah MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024.

"Dalam UUD NRI 1945 jelas dan sangat clear bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik. Apa yang diputuskan MK sesungguhnya menegaskan apa yang termaktub dalam UUD NRI 1945," ujar Eddy dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Dia mengatakan PAN menyambut positif keputusan tersebut, karena merupakan amanat reformasi yang selama ini konsisten diperjuangkan dalam berbagai agenda dan kebijakan politik.

Doktor Ilmu Politik FISIP UI ini menjelaskan sejak awal PAN memperjuangkan agar ruang demokrasi dibuka seluas-luasnya, dengan memberikan kesempatan pada putra-putri terbaik bangsa sebagai capres dan cawapres.

"Sudah seharusnya pemilihan presiden menjadi ruang adu ide dan gagasan putra-putri terbaik bangsa yang diajukan melalui partai politik dan tidak dihalangi oleh ambang batas," kata Eddy.

Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan dengan semakin terbukanya kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju dalam pilpres, maka rakyat memiliki kesempatan untuk memilih yang terbaik diantara kandidat-kandidat terbaik.

"Rakyat sebagai pemilih akan lebih selektif dalam memilih kandidat berbasis pada ide, gagasan dan visi misi yang disampaikan. Keputusan MK ini memberikan kedaulatan yang lebih luas untuk rakyat sebagai pemilih dalam memutuskan yang terbaik," tutup Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.

Simak Video ‘Presidential Threshold 20% Digugat Berkali-kali, Kini Dihapus MK’

[Gambas Video 20detik]

Sumber