Ejekan Berujung Maut, Ita Tewas Dibunuh Teman lalu Dibuang di Kali Cisadane
JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa tragis terjadi di Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ketika seorang pria berinisial INI (27) tega membunuh rekan kerjanya, Ita Kartika (22), karena sakit hati dengan perkataan korban.
Kejadian ini terjadi pada Senin (2/12/2024). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di pinggir Kali Cisadane.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pembunuhan bermula dari ejekan yang dilontarkan korban terhadap INI.
"Pembunuhan dilakukan Senin (2/12/2024) petang karena pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya," kata Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Awalnya, sebelum kejadian, INI dan Ita bertemu sepulang kerja di kawasan Simpang Cadas, Kota Tangerang.
Keduanya sepakat untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban. Saat berhenti di SPBU Desa Gaga untuk mengisi bensin, mereka berbincang.
Dalam obrolan itu, Ita mengaku sedang menyukai seseorang, sementara INI meminta pendapat Ita tentang dirinya.
Ita pun memberikan pendapatnya kepada INI, namun dengan jawaban yang menyakitkan.
Ita mengatakan pelaku tidak pernah merapikan rambutnya, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.
"Pelaku merasa sakit hati mendengar perkataan korban. Dia mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang untuk berfoto-foto," jelas Zain.
Di lokasi itu, ketika Ita berdiri di tepi kali, INI menyerang dari belakang, memukul kepala korban hingga terjatuh.
"Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong," kata Zain.
Setelah memastikan korban tak bergerak, INI menyeret tubuh Ita ke semak-semak dan meninggalkannya. Sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh pelaku.
Dua hari kemudian, Rabu (4/12/2024), jasad Ita ditemukan oleh dua pria yang sedang memancing di sekitar lokasi.
"Awalnya Basri dan Marsan sedang memancing di pinggir kali. Kemudian, saat akan berpindah, mereka melihat tubuh dalam posisi telungkup di semak-semak," ujar Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi.
Kedua pemancing itu segera melapor kepada ketua RT setempat, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yanuar Kanitero mengatakan, INI berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2024) dini hari.
INI ditangkap saat berjalan menuju tempat kerjanya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Kami ketemu pelaku saat dia dalam perjalanan ke tempat kerjanya," kata David.
Pelaku kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban.
INI dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Reporter Intan Afrida Rafni | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina, Irfan Maullana)