Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Diperiksa KPK Terkait Hasto Kristiyanto

Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Diperiksa KPK Terkait Hasto Kristiyanto

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).

KPK menjadwalkan pemanggilan Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Pantauan Kompas.com, Agustiani tiba di Gedung KPK pada pukul 13.51 WIB. Ia tiba di Gedung Merah Putih mengenakan kemeja putih dan didampingi dua orang.

Ia kemudian menuju meja resepsionis untuk untuk mengisi data kehadiran. Lalu, ia duduk di kursi sofa berwarna hitam.

Adapun pada hari ini, KPK juga memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait kasus korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Wahyu Setiawan lebih dahulu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.35 WIB. Ia juga mengatakan, akan memberikan pernyataan setelah pemeriksaan penyidik.

"Setelah ini, saya janji akan memberikan pernyataan," kata Wahyu.

Sebelumnya, KPK kembali memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).

Wahyu Setiawan kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Yang bersangkutan setuju untuk hadir di hari Senin nanti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, dikutip Senin.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (2/1/2025).

Namun, ia berhalangan hadir lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin (6 Januari 2025), alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.

Sumber