Eks Bupati-Anggota DPRD Sleman Diperiksa di Kasus Korupsi Dana Pariwisata
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memanggil mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan eks anggota DPRD Sleman Raudi Akmal. Keduanya merupakan ayah dan anak.
Dilansir detikJogja, Jumat (13/13/2024), keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata pada tahun 2020. Sri Purnomo diperiksa pada Rabu (11/12), sementara Raudi Akmal diperiksa kemarin (12/12).
"Kalau pertanyaan untuk saudara Raudi tadi sekitar 30 pertanyaan ya. Kalau Pak Sri Purnomo kalau tidak salah 25 pertanyaan," kata Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan.
Bambang menuturkan kejaksaan sudah memanggil hampir 240 saksi di kasus ini. Bambang menyampaikan estimasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 hampir Rp 10 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, mengatakan kliennya hadir dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Sleman yang mengetahui adanya dana hibah pariwisata. Soepriyadi memastikan kliennya akan kooperatif jika nantinya ada undangan klarifikasi dari kejaksaan.
Dana hibah pariwisata yang diduga dikorupsi bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) pada 2020. Skemanya pembagian dana hibah adalah 70 persen untuk sektor hotel dan restoran.
Sedangkan sisanya yaitu 30 persen untuk penanganan ekonomi dan sosial yang dialami para pelaku destinasi wisata dan desa wisata selama pandemi. Akan tetapi, tim dari Kejari Sleman menemukan adanya indikasi penyimpangan, yakni ada oknum yang diduga memotong dana tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga Video Ketua KONI Makassar Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 5 M
[Gambas Video 20detik]