Eks Direktur Reserse Narkoba Metro Dianggap Biarkan Penonton DWP Diperas

Eks Direktur Reserse Narkoba Metro Dianggap Biarkan Penonton DWP Diperas

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disebut membiarkan praktik pemerasan terhadap para penonton Djakarta Waarehouse Project (DWP) 2024.

Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, Donald mengetahui adanya praktik pemerasan itu tetapi tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikannya.

"Seorang pimpinan memiliki kewajiban untuk melarang atau menghentikan kegiatan yang melanggar aturan. Namun, jika hal itu dibiarkan, maka tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan pimpinan," ujar Agus di TNCC Markas Besar Polri, Kamis (2/1/2025).

Agus mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri, seorang pimpinan harus mampu bertindak cepat untuk mencegah pelanggaran di lingkungannya.

"Dalam kasus ini, DPS (Donald) gagal melaksanakan kewajibannya, yang menjadi bagian dari pembiaran," kata dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divis Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, sidang etik yang telah digelar juga menemukan indikasi adanya permintaan imbalan dalam kasus pemerasan tersebut.

"Dari pembiaran hingga permintaan imbalan, semuanya telah terungkap sebagian di sidang. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap fakta secara menyeluruh," kata Trunoyudo.

Adapun Divisi Propam Polri telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar yang terkait dengan kasus ini.

Barang bukti itu sedang didata sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.

Diketahui, Polri telah memproses etik sejumlah anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP.

Sejauh ini, ada tiga anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus tersebut, yakni Donald, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia.

Ketiga anggota tersebut dinilai telah mencoreng citra institusi dengan terlibat dalam kasus pemerasan ini.

Sumber