Eks Dirjen KA Berulang Kali Mangkir Panggilan Berujung Ditangkap Kejagung

Eks Dirjen KA Berulang Kali Mangkir Panggilan Berujung Ditangkap Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Prasetyo berulang kali mangkir panggilan Kejagung sebelum akhirnya ditangkap.

"Terkait perkara ini, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Oleh karenanya berkat kerjasama tim gabungan baik dari Satgas SIRI maupun jajaran Pidsus, mengamankan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Minggu (3/11/2024).

Sementara itu, Dirdik Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan Prasetyo Boeditjahjono ditangkap di sebuah hotel kawasan Sumedang, Jawa Barat saat tengah bersama keluarganya. Kejagung sendiri sudah memantau pergerakan Prasetyo selama tiga minggu lamanya.

"Bahwa yang bersangkutan sudah kita ikuti, kita cari sudah hampir 3 minggu ya. Jadi penangkapan bukan tiba-tiba, kami ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan. Siapapun yang terlibat siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti kami pasti akan cari," ujarnya.

Kejagung juga sudah melakukan pemeriksaan maraton kepada Prasetyo Boeditjahjono setelah ditangkap. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Prasetyo kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber