Eks Dirut BUMD di Banten Jadi Tersangka Korupsi Penambangan Pasir Laut
SERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arief Widodo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir laut senilai Rp 1,3 miliar yang terjadi pada tahun 2015.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menyatakan, proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 27 Desember 2019.
Setelah proses yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap, dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang pada Rabu (30/10/2024).
“Setiawan Arief Widodo selaku Direktur Utama PT SBM ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Juni 2022,” ujar Andi dalam keterangan tertulis.
Andi menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat PT SBM, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Serang, membeli tambang pasir ilegal dengan nilai Rp 1,23 miliar pada 2015.
Namun, PT SBM sebenarnya tidak memiliki core business di sektor pertambangan, sehingga proyek tersebut dianggap berisiko tinggi.
Akibatnya, PT SBM mengalami kerugian karena modal yang telah dikeluarkan tidak menghasilkan keuntungan dan tidak kembali ke kas negara.
“Bisnis tambang pasir laut ini juga ternyata tidak memiliki izin resmi,” tambah Andi.
Berdasarkan hasil perhitungan, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 683.889.168.
Tersangka Setiawan Arief Widodo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.