Eks Dirut BUMD di Banten Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir
Polres Serang melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pada pertambangan pasir oleh BUMD milik Pemkab Serang, yaitu PT Serang Berkah Mandiri (SBM), ke Kejari Serang. Tersangka adalah mantan Dirut PT SBM Setiawan Arief Widodo di kasus pembelian pasir ilegal seharga Rp 1,2 miliar.
"Tahap dua perkara korupsi pada BUMD Kabupaten Serang di PT SBM tahun 2019," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady kepada wartawan, Serang, Rabu (30/10/2024).
Kasus ini dilaporkan pada Desember 2019 dengan nomor laporan LP/A/296/XII/2019/SERANG/SPK A. Penyidikan dilakukan pada 27 Desember 2019 dan penetapan tersangka pada 12 Juni 2022.
"P21 tanggal 23 September 2024 dan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU hari ini," ujarnya. PT SBM sendiri adalah BUMD Pemkab Serang yang membeli tambang pasir ilegal pada 2015 seharga Rp 1,2 miliar. Padahal BUMD ini tidak memiliki core bisnis untuk masalah pertambangan dan mengakibatkan kerugian negara pada bisnis itu senilai Rp 683 juta lebih.
"PT SBM membeli tambang pasir ilegal seharga Rp 1,2 miliar pada tahun 2015" ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, penyidikan di kepolisian sudah rampung.
"Kerugian negara Rp 683 juta dan penyidikan kasus ini sudah dimulai pada tahun 2019," paparnya.
Simak juga Video ‘Murka Bupati Lumajang ke Sopir Truk yang Mau Menambang Pasir di Semeru’
[Gambas Video 20detik]