Eks Dirut BUMD Kabupaten Serang Didakwa Korupsi Proyek Tambang Pasir
Eks Dirut PT Serang Berkah Mandiri (SBM) yang merupakan BUMD milik Pemkab Serang, Setiawan Arif Widodo, didakwa melakukan korupsi pada proyek pertambangan pasir di Kecamatan Rangkasbitung, Lebak. Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 683 juta.
Jaksa penuntut umum Endo Prabowo mengatakan PT SBM memiliki tujuan usaha perdagangan, pembangunan, pertanian, jasa, angkutan, percetakan dan industri. Pada tahun 2015, perusahaan ini mendapatkan penyertaan modal Rp 3 miliar berdasarkan SK Bupati pada 25 Mei 2015.
Pada 27 Mei 2015, terdakwa disebut memohon pencairan modal tersebut. Jaksa mengatakan uang yang sudah masuk ke rekening perusahaan malah digunakan untuk kegiatan tambang pasir.
"Uang tersebut dipergunakan untuk kegiatan tambang pasir yang tidak diperbolehkan dalam kegiatan usaha PT Serang Berkah Mandiri," ucap Endo di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (19/11/2024).
Kegiatan usaha tambang ini bermula saat terdakwa bertemu dengan H Langlang di Karawaci membahas kerja sama. Jaksa mengatakan harga peralatan dan izin tambang itu senilai Rp 1,2 miliar.
Terdakwa lalu mentransfer uang Rp 1,2 miliar ke rekening H Langlang tanpa sepengetahuan manajer keuangan BUMD. Jaksa mengatakan tambang itu berada di Blok Cekdam, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung.
Proses usaha itu dilakukan tanpa analisis risiko dan studi kelayakan. Izin tambang milik H Langlang sendiri sudah tidak aktif dan baru diperpanjang pada 2016.
"Karena perizinannya belum dimiliki maka kegiatan pertambangan sempat dihentikan oleh polisi dan Satpol PP dan di lokasi tambang juga terjadi banjir sehingga tidak dapat dilakukan penambangan," ujar jaksa.
Karena tidak bisa menambang, PT SBM lalu bekerja sama dengan saksi Judin pada Mei 2016. Tapi, kerja sama itu hanya efektif selama 7 hari karena lokasi tambang terendam banjir dan modal Judin yang habis.
Pada September 2016, PT SBM meneken kerja sama dengan PT Bahtera Kafa Sagara. Kerja sama ini juga tidak dilanjutkan karena lokasi tambang yang tidak diberi akses jalan oleh perusahaan lain.
PT SBM juga bekerja sama dengan Davey Alexander. Namun, penambangan ini juga tidak dilanjutkan karena produksi yang tidak setimpal dengan penghasilan.
"Perbuatan terdakwa selaku dirut PT SBM melakukan kegiatan usaha yang tidak diperbolehkan, serta melakukan usaha tanpa melakukan prinsip kehati-hatian telah merugikan keuangan negara Rp 683 juta," kata Endo.
Setiawan pun didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto dan Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.