Eks Dirut PT Taspen Iqbal Latanro Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero, Iqbal Latanro sebagai saksi terkait kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Diketahui, Iqbal menjabat posisi Direktur Utama (Dirut) PT Taspen sejak 2013 sampai dengan Januari 2020.
Usai diperiksa KPK, Iqbal enggan memberikan pernyataan mengenai pemeriksaannya oleh penyidik.
"Jangan lah, nanti kita bermasalah," kata Iqbal saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Iqbal diperiksa penyidik berkaitan dengan jabatannya sebagai mantan Dirut PT Taspen.
"Saudara Iqbal, itu didalami tentunya pengetahuan yang bersangkutan dalam jabatannya sebagai Direktur," kata Tessa, Senin.
Catatan Kompas.com, KPK pernah memeriksa Iqbal Latanro pada April 2024. Ketika itu, penyidik KPK mencecar pertanyaan seputar pengelolaan investasi di PT Taspen.
"Dikonfirmasi tim penyidik soal mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi di PT Taspen," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Dugaan korupsi di PT Taspen ini menyangkut penempatan uang perusahaan sebesar Rp 1 triliun dalam kegiatan investasi. Namun, sebagian investasi itu diduga fiktif.
Selama penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di PT Taspen dan perusahaan investasi.
Pada 26 April 2024, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan.
Penyidik mengonfirmasi kegiatan PT investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun yang sebagiaannya diduga fiktif.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan pada 29 April 2024.
KPK juga telah memeriksa Antonius Kosasih sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada 7 Mei 2024.
Penyidik menduga, Antonius Kosasih merekomendasikan penempatan uang perusahaan sebesar Rp 1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun," kata Ali kepada wartawan pada 8 Mei 2024.