Eks Dirut PT Timah: Penambang Ilegal Bakar Kantor Gubernur gegara Ditertibkan
Eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengatakan penertiban penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah sudah sering dilakukan. Riza menyebut penambang ilegal pernah menyandera karyawan PT Timah hingga membakar kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel) saat ditertibkan.
Hal itu disampaikan Riza, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Dari persidangan itu juga muncul keterangan bahwa dari zaman dulu, masyarakat itu sudah aktif ikut menambang baik di IUP-nya PT Timah atau nontimah. Pertanyaannya, Pak, yang dalam wilayah IUP-nya Timah, sebenarnya ada upaya apa, Pak? Upaya apa yang sudah dilakukan untuk mencegah, jangan sampai ada penambangan-penambangan tanpa izin oleh masyarakat walaupun di lahannya sendiri?" tanya kuasa hukum Robert Indarto.
Riza kemudian memberikan penjelasan. Dia mengatakan penertiban yang sering dilakukan justru menimbulkan konflik antara PT Timah dan para penambang ilegal.
Dia mengatakan penambang ilegal pernah membakar pos dan menyandera karyawan PT Timah. Bahkan, kata Riza, penambang ilegal juga pernah membakar kantor gubernur hingga menyandera wakil gubernur lantaran hendak ditertibkan.
"Sudah berulang kali, Pak, mulai pendekatan persuasif, kita mengimbau, kita merazia, kita menertibkan, kita minta bantuan dari aparat keamanan. Ya memang akhirnya pada saat kita tertibkan, minggu ini, nanti minggu depan, dua minggu mereka balik lagi. Kita tertibkan lagi, nah akibat kita terlalu sering tertibin, kan lama-lama potensi terjadi konflik, Pak. Dan konflik itu riil, Pak, bahwa PT Timah pos timahnya pernah dibakar, kantor gubernur dibakar, karyawan kita disandera, dan waktu saya menjabat 2017, Pak, Pak Wagub itu lagi razia itu disandera itu. Bayangkan," ujar Riza.
"Oleh siapa?" tanya kuasa hukum Robert.
"Oleh penambang, Pak," jawab Riza.
Riza tak menjelaskan detail wagub siapa yang pernah disandera tersebut. Menurutnya, program kemitraan penambangan merupakan solusi yang saling menguntungkan untuk PT Timah dan masyarakat.
"Sebabnya?" tanya kuasa hukum Robert.
"Ya karena dia merazia, jadi akhirnya justru menurut saya permen, apa yang ada di permen ESDM mengenai program kemitraan penambangan itu, dengan merangkul masyarakat, ya kita bisa win-win solution, Pak. Kita dapat bijih timahnya sebagai pemilik IUP, kami punya hak atas bijih timah tersebut dan masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan penambangan tersebut," kata Riza.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Helena didakwa menampung uang dari kasus dugaan korupsi ini.
Tonton Juga Video Jadi Saksi Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi Saya Kalau Dipanggil Selalu Datang
[Gambas Video 20detik]