Eks GM Antam Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jual Beli Emas Rp 92 M

Eks GM Antam Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jual Beli Emas Rp 92 M

Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, dituntut 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Abdul terlibat dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas.

"Menuntut (majelis hakim) menyatakan Terdakwa Abdul Hadi Aviciena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," imbuh jaksa.

Jaksa juga menuntut Abdul Hadi membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

"Menghukum Abdul Hadi Aviciena membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar jaksa.

Sebelumnya, Abdul Hadi didakwa terlibat kongkalikong jual beli emas di bawah harga resmi PT Antam. Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan Abdul sebesar Rp 92 miliar.

Jaksa mengatakan rekayasa jual beli emas itu dilakukan Abdul bersama Endang Kumoro selaku marketing representative assistant manager atau Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading and manufacturing service PT Antam Pulogadung dan selaku tenaga perbantuan di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 sejak September 2018, serta Misdianto selaku staf bagian administrasi kantor atau back office PT Antam.

Kemudian, bersama Eksi Anggraeni selaku penghubung atau broker dalam penjualan emas BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk dan crazy rich asal Surabaya Budi Said selaku pihak pembeli emas. Jaksa mengatakan Abdul memenuhi pencapaian target penjualan PT Antam dengan menyalahi prosedur.

Jaksa mengatakan Abdul Hadi menyetujui permintaan 100 kg emas Antam dari Budi Said melalui telepon dengan menyalahi prosedur dan secara tak sah. Permintaan emas itu seharusnya dilakukan melalui Endang yang diajukan pada sistem ke Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam di Pulo Gadung melalui manajer retail, Nuning Septi Wahyuningtyas.

Jaksa mengatakan 100 kg emas itu telah diterima Budi Said bersama Eksi melalui Endang, Ahmad Purwanto, dan Misdianto di BELM Surabaya 01. Pada kenyataannya, jaksa mengatakan Budi hanya membayar Rp 25 miliar untuk 41,865 kg emas sehingga terjadi selisih lebih emas 58,135 kg.

Budi Said disebut memberikan uang hingga mobil ke Eksi Anggraeni, Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto. Pemberian itu dilakukan dengan tujuan mendapatkan emas di bawah harga resmi dari PT Antam.

Jaksa mengatakan Budi Said menerima Rp 35 miliar dari selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Crazy rich asal Surabaya itu juga diuntungkan lantaran keputusan peninjauan kembali (PK) tetap menghukum PT Antam membayar kekurangan emas sesuai dalam gugatan Budi.

Jaksa mengatakan Eksi Anggraeni menerima 94,665 kg emas Antam atau senilai Rp 57.178.966.820, Endang Kumoro menerima 1 keping emas seberat 50 gram, 1 unit mobil Innova warna hitam tahun 2018 nomor polisi B-2930-TZM, uang tunai Rp 20 juta dan penerimaan sejumlah Rp 40 juta untuk biaya umrah. Lalu, Misdianto menerima 1 unit mobil Innova warna putih tahun 2018 nomor polisi N-1273-FG, uang sejumlah Rp 515 juta dan SGD 22 ribu, serta Ahmad Purwanto menerima Rp 500 juta. Jaksa mengatakan perbuatan Abdul Hadi Aviciena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 92 miliar.

Lihat juga video Sidang Vonis Budi Said di Kasus Emas Antam Digelar 27 Desember

[Gambas Video 20detik]

Sumber