Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3

Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.

"KPK turut berduka cita atas berpulangnya Saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

Tessa mengatakan, KPK akan menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Awang Faroek Ishak setelah surat kematiannya diterima penyidik.

Adapun Awang Faroek merupakan tersangka kasus tersebut. 

"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," ujarnya.

Awang Faroek Ishak meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada Minggu (22/12/2024).

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya Prof. Dr. H. Awang Faroek Ishak (Gubernur Kalimantan Timur Periode 2008-2013 dan 2013-2018)," tulis Pemprov Kaltim dalam akun Instagram @pemprov_kaltim.

Dikutip dari Tribunnews, almarhum dijuluki Bapak Pembangunan Kaltim.

Selama menjabat di Bumi Etam, banyak infrastruktur dibangun, mulai dari jembatan, pelabuhan, sampai KIPI Maloy.

"Kami kehilangan seorang pemimpin visioner, tokoh pembangunan, dan panutan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur. Semangat, pemikiran, dan jasa beliau akan selalu menjadi inspirasi bagi generasi penerus," tulis Pemprov Kaltim di Instagram.

"Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, diterima segala amal ibadahnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Selamat jalan, Bapak Pembangunan Kaltim. Kalimantan Timur berduka," demikian keterangan resmi Pemprov Kaltim.

Sumber