Eks Kabasarnas Klaim Dana Komando Dibagi-bagi, Hakim: Jatah OB-Eselon Sama?
Eks Kabasarnas Alfan Baharudin mengklaim dana komando (dako) yang didapat dari pemenang tender dibagi-bagi ke seluruh pegawai hingga office boy (OB). Hakim pun bertanya-tanya apakah jatah setiap pegawai sama atau berbeda.
Hal itu disampaikan Alfan saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025). Duduk sebagai terdakwa, mantan Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.
"Penentuannya bagaimana Pak? Apakah sama dari mulai OB sampai eselon I jumlah nominalnya atau kemudian itu berbeda-beda?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan.
"Berbeda-beda, Pak," jawab Alfan.
"Bagaimana menentukannya, Pak?" tanya hakim.
"Saya dapat Rp 20 juta, saudara Max Rp 15 (juta)," jawab Alfan.
Alfan mengatakan dana komando dari pemenang lelang proyek pengadaan di Basarnas sudah ada sebelum dirinya menjabat. Dia mengatakan nilai setoran dari pemenang lelang itu ditentukan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA).
"Itu bagaimana cara menentukan bapak dapat Rp 20 juta, kemudian yang lain dengan nominal yang beda-beda?" tanya hakim.
"Karena jumlah personel, Pak. Saya juga tiba-tiba dikasih apa insentif dari dako, ya sudah terima saja," jawab Alfan.
"Itu bagaimana, Pak, menentukannya jumlah nominalnya sekian-sekian?" tanya hakim.
"Saya langsung aja kerja sama dengan Pak Max dengan Pak Kamil waktu itu, bagi sekian-sekian. Saya dapat Rp 20 (juta), Pak Max Rp 15 (juta)," jawab Alfan.
Hakim juga mencecar apakah Alfan mendapat laporan rutin soal dana komando saat dirinya menjabat. Namun dia mengaku tak mendapat laporan itu.
"Dilaporkan tidak ke bapak berapa apakah per bulan? Per tiga bulan atau per semester berapa jumlah dana Komando itu?" tanya hakim.
"Tidak dilaporkan, Pak, hanya hasil akhir aja, Bapak," ujar Alfan.
Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2024.
Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.