Eks Kades Didakwa Gratifikasi Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede Jakung
Eks Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi, didakwa menerima gratifikasi untuk pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi. Terdakwa menerima hadiah berupa uang untuk memuluskan pembebasan situ milik Pemprov Banten itu untuk jadi kawasan industri Serang.
Johadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 700 juta dari Johnson Pontoh. Johnson adalah tim pembebasan lahan eksternal yang ditunjuk PT Modern Industrial Estate.
"Telah menerima hadiah berupa uang Rp 700 juta dari saudara Johnson Pontoh, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya," kata JPU Hardiansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/10/2024).
Sebagai kades, terdakwa telah mempercepat proses pembuatan dan penandatanganan dokumen kelengkapan administrasi. Padahal dokumen yang ditandatangan dan dibuat oleh terdakwa katanya tidak lengkap bahkan tidak mencerminkan hal yang sebenarnya.
"Padahal dokumen yang dibuat dan ditandatangani tidak lengkap dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu kewajiban terdakwa," katanya.
Jaksa mengatakan Situ Ranca Gede Jakung adalah aset milik daerah Banten. Aset ini juga dicatatkan dengan luas 250 ribu meter persegi dengan nilai perolehan Rp 4,2 miliar pada 2010.
Lalu, pada 2011, Pemkab Serang mengeluarkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di RTRW itu pun menyebutkan adanya Situ Ranca Gede Jakung seluas 32,57 hektare.
"Dalam peta RTRW Kabupaten Serang tahun 2011-2031, arahan struktur ruang Desa Babakan menyebutkan situ Gede Jakung di Kecamatan Pamarayan setelah dipecah menjadi Kecamatan Bandung," ujarnya.
Selain ada di RTRW, pencatatan situ, kata JPU, ada di beberapa pencatatan. Antara lain di data register titik koordinat form sensus BMD 2015, data sensus penduduk 1980 di Lembag ANRI, data spasial perubahan tutupan lahan dari Google Earth, dan peta tematik penggunaan lahan Kabupaten Serang.
Perbuatan terdakwa di atas kata JPU diancam pidana Pasal 12 huruf b atau kedua Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan ini, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.