Eks Kamtib Rutan KPK Dapat Rp 107 Juta, Terima Cash di Toilet-Kolam Ikan

Eks Kamtib Rutan KPK Dapat Rp 107 Juta, Terima Cash di Toilet-Kolam Ikan

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Agung Nugroho, mengaku menerima duit total Rp 107 juta. Agung ingin mengembalikan semua duit yang pernah diterimanya dari para tahanan di Rutan KPK tersebut.

Agung diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Agung mengaku pernah menerima duit dari Firjan Taufan, yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

"Untuk di dakwaan, kan saya hanya Saudara Ricky dengan Saudara Ubai yang memberikan kepada saya, tapi di BAP (berita acara pemeriksaan) saya, saya sampaikan karena memang itu uang sebenarnya tidak hak saya. Saya sampaikan di situ termasuk yang dari Pak Firjan Taufan. Jadi ketika nanti saya mengembalikan, Pak, semuanya, biar semuanya kembali keluar dari tempat saya, seperti itu. Jadi yang di dakwaan itu cuma dua, Rp 46 (juta) dengan berapa itu. Nah, itu saya tambahkan pengakuan saya sendiri, saya pernah dikasih Saudara Firjan Taufan," kata Agung Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).

"Totalnya itu Rp 107 (juta) ya?" tanya jaksa.

"Rp 107 (juta), siap," ujar Agung.

Jaksa lalu menanyakan teknis penyerahan duit ke mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK tersebut. Agung mengaku menerimanya tunai secara bertahap.

"Yang Saudara terima dari tahanan Rutan KPK diterima secara cash semua ya?"

"Secara cash semua, Pak," jawab Agung.

"Tidak ada melalui transfer, ya?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Agung.

Jaksa meminta Agung mengingat lokasi penyerahan duit tersebut. Dia mengaku menerima duit pungli di toilet, ruang pendaftaran, kolam ikan dekat masjid Rutan, hingga apartemen miliknya.

"Biasanya Saudara Hengki itu di toilet portir MP (Rutan Merah Putih)," kata Agung.

"Terus?" tanya jaksa.

"Kalau Ubai kadang di ruang pendaftaran MP, pernah sekali di Bassura," jawab Agung.

"Apartemen Saudara?" tanya jaksa.

"Iya, di apartemen saya," jawab Agung.

"Terus di mana lagi?" cecar jaksa.

"Kalau Pak Firjan Taufan biasanya ya di kolam ikan itu, Pak, samping masjid itu, Pak, sama di tenda kunjungan," ujar Agung.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini

  1. Deden Rochendi2. Hengki3. Ristanta4. Eri Angga Permana5. Sopian Hadi6. Achmad Fauzi7. Agung Nugroho8. Ari Rahman Hakim9. Muhammad Ridwan10. Mahdi Aris11. Suharlan12. Ricky Rachmawanto13. Wardoyo 14. Muhammad Abduh15. Ramadhan Ubaidillah.

Lihat juga video Komisi III Akan Gali Persoalan Etika & Hukum saat Uji Capim KPK

[Gambas Video 20detik]

Sumber