Eks Kamtib Rutan KPK Terima Pungli Rp 559 Juta, Penyerahan Sering di Toilet

Eks Kamtib Rutan KPK Terima Pungli Rp 559 Juta, Penyerahan Sering di Toilet

Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki, mengakui menerima duit pungutan liar (pungli) dari para tahanan sebesar Rp 559 juta. Hengki mengatakan duit itu diterima secara bertahap.

Hal itu disampaikan Hengki yang juga terdakwa kasus dugaan pungli Rutan KPK saat diperiksa dalam kapasistasnya sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah. Hengki mengaku sudah mengembalikan duit terkait pungli sebesar Rp 273 juta.

"Saudara kembalikan berapa?" tanya jaksa.

"Senilai Rp 273 juta," jawab Hengki.

"Kemudian kalau pengakuan Saudara tadi itu kan Saudara menerima Rp 559 juta. Sisanya Rp 300 juta?" tanya jaksa.

"Seperti yang tadi saya bilang, itu bukan untuk saya semua, tapi ada untuk bang Ristanta, dan Mas Eri Angga," jawab Hengki.

Hengki mengaku menyerahkan Rp 300 juta yang diterimanya ke terdakwa Ristanta, Eri Angga Permana, dan Deden Rochendi. Dia menyerahkan duit Rp 120 juta secara bertahap ke Ristanta yang sering dilakukan di toilet rutan.

"Bagaimana caranya Saudara memberikan itu?" tanya jaksa.

"Ada yang langsung ke dalam mobil beliau, ada yang di toilet, ada yang di tempat usaha beliau," jawab Hengki.

"Kok ini rata-rata pemberiannya di toilet semuanya, emang perintah Pak Ristanta ngasihnya di toilet gitu?" tanya jaksa.

"Seperti itu arahannya," jawab Hengki.

Hengki juga mengatakan menyerahkan Rp 3-5 juta ke Eri Angga setiap bulan. Penyerahan dilakukan di gudang perlengkapan Rutan.

"Kalau Pak Eri Angga Permana?" tanya jaksa.

"Ada di gudang perlengkapan," jawab Hengki.

"Kalau Pak Eri Angga berapa?" tanya jaksa.

"Rp 3-5 juta secara parsial," jawab Hengki.

Jaksa lalu menanyakan duit yang diberikan ke Deden. Hengki mengaku memberikan jatah Rp 3 juta ke Deden.

"Terus ada lagi selain ke Pak Ristanta dan Pak Eri Angga?" tanya jaksa.

"Ke Pak Deden juga pernah," jawab Hengki.

"Berapa?" tanya jaksa.

"Seingat saya tiga kali saya kasih dengan nominal Rp 3 juta," jawab Hengki.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

Sumber