Eks Karutan KPK Cicil Kembalikan Uang Hasil Pungli

Eks Karutan KPK Cicil Kembalikan Uang Hasil Pungli

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) Deden Rohendi mencicil pengembalian uang hasil pungutan liar (Pungli) ke rekening lembaga antirasuah.

Pengakuan ini Deden sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota atau saksi silang bagi terdakwa lain dalam dugaan pungli di Rutan KPK.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar terkait aliran dana pungli yang diterima Deden.

“Sehingga total penerimaan yang saudara terima itu Rp 399.500.000?” tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).

“Iya,” jawab Deden.

Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi apakah Deden telah mengembalikan uang tersebut. Ia kemudian mengaku belum lunas.

“Berusaha untuk mencicil, Pak,” kata Deden.

Adapun Deden mengaku menerima uang pungli pertama kali sebesar Rp 5 juta dari keluarga tahanan.

Uang itu diserahkan melalui tangan petugas KPK di Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur, Arfin Puspo Listyo.

Setelah itu, Deden rutin menerima uang pungli melalui petugas Rutan KPK yang berperan sebagai “lurah” atau petugas yang menerima dan membagikan uang hasil pungli seperti Suharlan, Muhammad Ridwan, dan Ramadhan Ubaidillah.

Uang hasil pungli dari Ramadhan Ubaidillah misalnya, diterima dalam jumlah Rp 3 juta per bulan sejak Agustus 2019 hingga Maret 2023.

“Saya terima dari Suharlan itu Rp 2,5 juta, itu sudah konfirmasi waktu pemeriksaan Dewas (Dewan Pengawas) dan yang bersangkutan meng-iyakan,” ujar Deden.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.

Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank,  serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak. 

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.

Sumber