Eks Kepala Kamtib KPK Sebut Hampir Semua Petugas Rutan hingga OB Terima Pungli
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Keamanan dan Ketertiban Komisi Pemberantasan Korupsi (Kamtib KPK) Hengki mengungkapkan, hampir semua petugas rumah tahanan (Rutan) KPK sampai pegawai office boy (OB) menerima uang hasil pungutan liar.
Keterangan ini Hengki sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan pungli di lingkungan Rutan KPK.
“Sepengetahuan saudara selain dari rekan-rekan saudara yang ada di ruangan ini, ada juga yang menerima uang dari hasil para tahanan Rutan KPK ini?” tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
“Hampir seluruh petugas Rutan menerima termasuk OB,” jawab Hengki.
Mendengar jawaban ini, Jaksa KPK memastikan keterangan Hengki.
“Sampai OB, OB juga?” tanya jaksa KPK memastikan.
“Benar,” jawab Hengki.
Jaksa KPK lantas menanyakan apakah OB dan petugas-petugas rutan lainnya itu termasuk dalam 66 pegawai KPK yang diberhentikan dengan tidak hormat.
Hengki pun membenarkan pertanyaan jaksa.
Ia juga mengungkapkan ada 14 petugas lainnya yang saat ini belum dipecat karena menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Iya termasuk yang 14 orang yang masih menggantung itu, itu menerima (pungli) juga dari rutan itu,” kata Hengki.
Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan 93 pegawai KPK terlibat dalam pungli di rutan. Mereka menerima uang dari para tahanan kasus korupsi.
Dari 93 orang itu, sebanyak 66 di antaranya dipecat sedangkan 14 orang masih menunggu keputusan BKN dan 15 orang lainnya kini menjalani proses hukum sehingga belum bisa dipecat.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.
Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan. Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.
Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut, sedangkan yang lain mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.