Eks Kepala Keamanan Rutan KPK Ungkap Ada Petugas Jadi Calo Pengacara
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) sekaligus mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Hengki menyebut terdapat petugas yang berperan menjadi "calo penasehat hukum" atau pengacara.
Keterangan ini Hengki sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pungli Rutan KPK untuk para terdakwa lainnya.
Mukanya, jaksa KPK menanyakan apa saja perbuatan beberapa petugas yang dijuluki ’lurah’ atau petugas yang berperan menarik setoran dari tahanan dan membaginya ke petugas lain, salah satu petugas yang berperan sebagai ’lurah’ adalah Wardoyo.
"Untuk permainan Wardoyo. Wardoyo ini selain memasukkan calo PH (penasehat hukum), calo PH, Pak saya bilang, dia memasukkan untuk pemesanan makanan dia juga main," kata Hengki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
Jaksa KPK lantas menilai bahwa pernyataan Hengki terkait calo PH merupakan informasi yang serius sehingga ia meminta penjelasan lebih lanjut.
"Siapa, apa yang dimaksud dengan calo PH itu apa? Coba saudara jelaskan?" tanya jaksa KPK.
Hengki mengaku pernah mendapati secara langsung bagaimana calon PH ini bekerja.
Ia menuturkan, ketika terdapat tersangka korupsi yang baru ditahan KPK, pengacara berduyun-suyun datang ke Rutan KPK.
Mereka masuk dan tercatat pada daftar tamu yang diterima di Rutan KPK.
"Itu pada berdatangan ke Rutan. itu membawa proposalnya masing-masing," kata Hengki
Hengki mengaku, para pengacara itu masuk tanpa menemuinya sebagai Kamtib.
Mereka berurusan dengan Wardoyo yang bekerja bersama petugas lainnya, Korip, keduanya sering disebut sebagai partner.
Jasa para pengacara itu kemudian ditawarkan kepada tahanan yang baru menghuni Rutan KPK.
"Semua keregister. Permainan Korip dengan dengan Wardoyo seperti itu langsung menawarkan ke tahanan yang bersangkutan," kata Hengki.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.
Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.