Eks Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehab Rumah

Eks Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehab Rumah

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan rehabilitasi rumah bagi fakir miskin pada tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Baitul Mal Aceh Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim mengungkapkan, kedua tersangka tersebut adalah F dan AJ. 

F berperan sebagai tenaga profesional di Baitul Mal, dan AJ, yang menjabat sebagai kepala sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan pada 2022.

"Dalam perkara ini, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang telah diperoleh dan memenuhi unsur," jelas Alfryandi saat dihubungi Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (10/12/2024).

Alfryandi menambahkan, kedua tersangka diduga secara bersama-sama dan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dana Baitul Mal Aceh Selatan pada tahun anggaran 2022.

Diketahui bahwa anggaran untuk kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi fakir miskin tersebut mencapai Rp 1.740.000.000, yang berasal dari pengumpulan dana zakat, infak, dan sadaqah masyarakat Aceh Selatan.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak Baitul Mal dengan cara menarik kembali dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Alfryandi menjelaskan, pihak Baitul Mal juga menyediakan bahan bangunan. Namun terdapat manipulasi terkait jumlah material yang dibutuhkan serta mark-up harga.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2022, terdapat indikasi bahwa oknum pelaksana kegiatan tersebut telah menggunakan dana rehabilitasi rumah yang ditarik kembali dari penerima manfaat untuk kepentingan yang tidak sesuai.

Termasuk meminjamkan uang tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.

Penyidik saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyidikan dapat mengungkap dan menyajikan perkara ini secara utuh," pungkasnya.

Sumber