Eks Ketua KPU Ngaku Belum Terima Panggilan Saksi Kasus Hasto dari KPK
KPK memanggil mantan Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai saksi kasus korupsi buron Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Arief mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK.
"Saya belum terima surat panggilannya. Baru diberi tahu by WA (WhatsApp) siang ini," kata Arief kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
KPK memanggil Arief bersama dua saksi lainnya, yakni Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024 Anasta Tias dan sekretaris pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonidaya. Arief meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Nanti akan dijadwal ulang. Mereka (KPK) yang menginfokan akan dijadwal ulang," ujarnya.
Arief merupakan Ketua KPU saat kasus dugaan suap dari Harun Masiku terjadi. Kasus itu sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.
KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan, yang saat itu komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku. Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Simak Video ‘Munculnya Hasto ke Publik Setelah Jadi Tersangka KPK’
[Gambas Video 20detik]