Eks Ketua KPU Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Eks Ketua KPU Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman, datang ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia menghadiri pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (15/1/2025), Arief tiba pada pukul 10.08 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian batik berwarna biru.

Saat tiba di KPK, Arief mengatakan hanya membawa catatan. Ketika ditanyai Arief diperiksa dalam kasus apa, dia tak menjawab.

"(Membawa) catatan aja. Saya belum tahu, bukan pemeriksaan, beri keterangan aja," ucapnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Arief Budiman sebagai saksi kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Namun Arief tak menghadiri panggilan KPK pada Jumat (10/1) saat itu.

"Hari ini, Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Pada saat itu, Arief mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK. "Saya belum terima surat panggilannya. Baru diberi tahu by WA (WhatsApp) siang ini," kata Arief kepada wartawan, Jumat (10/1).

KPK memanggil Arief bersama dua saksi lainnya, yakni Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024 Anasta Tias dan sekretaris pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonidaya. Arief meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Nanti akan dijadwal ulang. Mereka (KPK) yang menginfokan akan dijadwal ulang," ujarnya.

Arief merupakan Ketua KPU saat kasus dugaan suap dari Harun Masiku terjadi. Kasus itu sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.

KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan, yang saat itu komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW).

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku. Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Simak juga Video ‘KPK Tegaskan Hasto Tetap Bisa Ditahan Meski Sedang Proses Praperadilan’

[Gambas Video 20detik]

Sumber