Eks Ketua PMI Riau dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar, dan Bendahara Rambun Pamenan, sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2019-2022, Senin (9/12/2024) malam.
"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI Riau," ujar Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, dikutip dari Antara.
Rambun akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dia merupakan Bendahara Markas PMI Riau tahun 2019-2024.
"Tentunya kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel dan transparan. Makanya hari ini kita menahan salah satu Bendahara PMI dengan kerugian negara Rp1 M lebih," sebut Rini.
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan, pada periode 2019-2022, PMI Riau menerima dana hibah dari Pemprov Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah atau proposal yang diajukan.
Selama periode tersebut, PMI Riau menerima dana hibah dengan total Rp 6,1 miliar.
Namun, kedua tersangka diduga menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan diduga membuat nota pembelian fiktif dengan cara mengubah, meniru, dan membuat dokumen palsu, serta membeli barang dengan harga yang di-markup.
Selain itu, ditemukan pula adanya kegiatan yang ternyata fiktif.
"Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus atau staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut, padahal tidak ada yang bekerja di sana," kata Zikrullah.
Tindakan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.