Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat SGD 63 Ribu di Kasus Bebasnya Ronald Tannur
Kejagung resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung mengungkap Rudi menerima SGD 63 ribu dalam kasus ini.
"Diduga mendapatkan bagian 20.000 Dollar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 Dollar Singapura," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Dia mengatakan Rudi menerima uang dari tersangka Hakim Erintuah Damanik dan Penasehat Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Namun, berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan lagi uang totalnya mencapai Rp 21 miliar.
"Kemudian atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal," sambungnya.
Adapun Rudi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi dijerat pasal gratifikasi.
"Beberapa pasal yang disangkakan oleh tersangka, di sana ada pasal 12B huruf besar tentang gratifikasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) malam.
Abdul memerinci, tersangka RS diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf a juncto pasal 12 huruf b juncto pasal 5 ayat 2 juncto pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lihat Video Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
[Gambas Video 20detik]