Eks Ketua PN Surabaya Disebut Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura dari Ibu Ronald Tannur
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono disebut mendapatkan jatah suap pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, jatah untuk Rudi diberikan melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, panitera PN Surabaya bernama Siswanto juga mendapat bagian sejumlah 10.000 dollar Singapura.
Namun, kata Harli, jatah untuk Ketua PN Surabaya dan panitera itu belum sempat diberikan Erin.
“Uang sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujar Harli.
Harli mengatakan, operasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat. Ia mengantongi uang Rp 1,5 miliar dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja untuk mengurus perkara.
Lisa kemudian bergerilya dan menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) pada Januari 2024.
Ia meminta bantuan Zarof untuk mengenalkannya dengan Ketua PN Surabaya dan membuat janji.
“Selanjutnya tersangka LR (Lisa Rachmat) datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur,” tutur Harli.
Ketua PN Surabaya lantas menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Secara bertahap, Lisa memberikan uang suap 140.000 dollar Singapura kepada Erin yang kemudian dibagikan kepada dua hakim lainnya dengan rincian, Erin 38.000 dollar Singapura, Mangapul 36.000 dollar Singapura, dan Heru 36.000 dollar Singapura.
Pada waktu terpisah, Lisa juga memberikan 48.000 dollar Singapura kepada Erin.
Dalam persidangan perkara Erin, Mangapul, dan Heru terungkap jumlah suap yang diterima mereka mencapai Rp 4,6 miliar.
Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya. Ia sebelumnya dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin berat oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung berupa hukuman non-palu selama 2 tahun.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu. Ia kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang.