Eks Ketua PN Surabaya Pakai Rompi Pink Usai jadi Tersangka Kasus Ronald Tannur
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, resmi menggunakan rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di pengadilan negeri Surabaya atas nama Gregorius Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rudi terlihat memakai rompi pink ini sekitar pukul 21.59 WIB.
Saat itu, Rudi baru keluar usai diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama dua jam, setelah tiba di Jakarta sekitar pukul 16.46 WIB.
Rudi sebelumnya dijemput tim penyidik dari kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan dan langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Rudi yang memakai masker putih bungkam saat ditanya keterlibatannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Sambil tertunduk, Rudi masuk ke dalam mobil tahanan dengan membawa satu buah map berwarna merah.
Adapun pada hari ini, Kejagung resmi menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar.
Abdul mengatakan, Rudi ditangkap karena diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.
Rudi diduga menerima uang 20.000 dollar Singapura dari Erintuah Damanik, ketua majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
"Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian SGD 20.000," ucapnya.
Sebelumnya, Rudi diketahui baru saja dijemput oleh penyidik Kejaksaan Agung dari Palembang, Sumatera Selatan.
Rudi diketahui mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB.
Saat itu, dia belum memakai rompi tersangka.
Dengan memakai kemeja polo berwarna biru dongker, Rudi yang terus menunduk dan menutupi wajahnya dengan masker itu bungkam sepanjang perjalanan menuju mobil putih yang bakal membawanya ke gedung Kejagung.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.
Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar.
Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.
"(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar.
Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu.
Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang.
Saat ini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung.