Eks Ketua PN Surabaya Tepuk Bahu Erintuah: Lae Jadi Ketua Hakim Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Tepuk Bahu Erintuah: Lae Jadi Ketua Hakim Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), sempat menepuk bahu tersangka Erintuah Damanik (ED) usai mereka bersekongkol untuk mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus perkara Ronald Tannur.

Peristiwa ini terjadi setelah Rudi bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), untuk membahas susunan majelis hakim.

“Kemudian, pada tanggal 5 Maret 2024, tersangka ED bertemu dengan RS. Dan, pada pertemuan tersebut, RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED dan mengatakan, ‘Lae, ada saya tunjuk lae sebagai ketua majelis, anggotanya M (Mangapul) dan HH (Heru Hanindyo) atas permintaan LR,’” ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Kemudian, pada hari itu, dikeluarkan surat penetapan untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memimpin sidang perkara tersangka Ronald Tannur.

Ketua majelis hakim akan diisi oleh Erintuah Damanik (ED) dengan hakim anggotanya, Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).

“Padahal, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan 12 hari kemudian, baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menandatangani perkara Ronald Tannur,” lanjut Abdul.

Setelah itu, pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan sebuah amplop berisi SGD 140.000 dalam pecahan SGD 1.000 kepada tersangka ED.

Penyerahan ini dilakukan di sebuah gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

“Dua minggu kemudian, tersangka ED menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada tersangka M dan tersangka HH, bertempat di ruang tersangka M,” lanjut Abdul.

Erintuah menerima SGD 38.000, sementara Heru dan Mangapul masing-masing menerima SGD 36.000.

“Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian SGD 20.000,” jelas Abdul.

Namun, dalam pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, Rudi disebutkan akan menerima total uang SGD 43.000 dari Lisa Rachmat.

Namun, belum disebutkan kapan dan di mana penyerahan ini terjadi.

Hari ini, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur. “Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup, maka tindak pidana korupsi, RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

Rudi ditangkap di Palembang kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.

Setelah dari bandara, Rudi dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

Abdul mengatakan Rudi ditangkap karena diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika RS masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.

Rudi diduga menerima sejumlah uang untuk mengatur kasus yang tengah berlangsung dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, Rudi diketahui baru saja dijemput oleh penyidik Kejaksaan Agung dari Palembang, Sumatera Selatan.

Rudi diketahui mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB.

Saat itu, dia belum memakai rompi tersangka.

Dengan memakai kemeja polo berwarna biru dongker, Rudi yang terus menunduk dan menutupi wajahnya dengan masker itu bungkam sepanjang perjalanan menuju mobil putih yang bakal membawanya ke gedung Kejagung.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.

Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar.

Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

“(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar.

Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu.

Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang.

Saat ini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung.

Sumber