Eks Ketua PN Surabaya yang Terima Setoran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan

Eks Ketua PN Surabaya yang Terima Setoran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), di Rutan Salemba.

RS ditahan usai menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Terhadap tersangka RS, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) malam.

Abdul menyampaikan, RS ditangkap di Palembang. Dari sana, RS langsung dibawa ke Jakarta.

Abdul menegaskan mereka mengantongi bukti yang cukup untuk menahan RS.

"Setelah melakukan penangkapan, tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim," ucapnya.

"Selanjutnya, RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Abdul.

Diketahui, RS diduga menerima sejumlah uang untuk mengatur kasus yang tengah berlangsung dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan RS menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.

Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar.

Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

Sumber