Eks Ketua PPATK: Zarof Ricar Harus Buktikan Asal Uang Rp 1 Triliun, Pasti Seret Banyak Orang
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi makelar kasus, Zarof Ricar, harus membuktikan dari mana hartanya yang bernilai Rp 1 triliun berasal.
Yunus menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus membebankan pembuktian uang Rp 1 triliun kepada Zarof Ricar yang menurutnya bakal menyeret banyak orang.
"Si Zarof Ricar inilah yang harus buktikan dari mana duitnya sebanyak itu. Pasti akan membawa banyak orang," kata Yunus kepada Kompas.com, Senin (23/12/2024).
Yunus menilai, Zarof dapat memiliki kekayaan yang begitu besar karena melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ia pun berpandangan, ada banyak orang yang terlibat dalam praktik pencucian uang yang dilakukan oleh Zarof.
"Pasti ada cuci uang, enggak mungkin enggak. Sekian lama, sekian besar, pasti membayar banyak orang, dan tidak akan habis dia makan sendiri. Buktinya numpuk kan itu," lanjut Yunus.
Menurut Yunus, Kejagung tidak perlu repot-repot membuktikan aliran uang yang ditemukan di rumah Zarof Ricar itu.
Ia mengatakan, Kejagung hanya perlu memakai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Tipikor supaya bisa membuat Zarof Ricar wajib melakukan pembuktian terbalik mengenai asal usul hartanya.
"Karena kalau yang dipakai itu UU TPPU, ada pembuktian terbalik di Pasal 77 dan 78. Jadi terdakwa lah yang wajib membuktikan dari mana hartanya yang hampir Rp 1 triliun itu. Kalau dia tidak berhasil membuktikan, maka itu berasal dari sumber yang tidak sah atau dari tindak pidana," ujar Yunus.
Yunus mengatakan, dengan hasil korupsi Zarof Ricar yang mencapai Rp 1 triliun, maka pasti Zarof tidak memakan sendiri uang tersebut.
Dia yakin betul, korupsi yang dilakukan Zarof Ricar melibatkan orang lain.
"Kalau besar ini enggak mungkin, pasti dia sembunyikan, dia samarkan. Dan pasti libatkan banyak orang, apalagi kalau periode dia lakukan ini sejak 2012, kalau enggak salah ya. Sudah lebih 10 tahun, pasti libatkan banyak orang, enggak mungkin dia sendiri. Bisa jadi yang terlibat itu ada hakim-hakim yang sekarang, bisa juga hakim agung, bisa juga yang sudah pensiun," kata Yunus.
Di samping itu, Yunus juga menyebutkan bahwa perbuatan Zarof tidak perlu diampuni di tengah wacana pengampunan kepada para koruptor yang mengembalikan hasil curian mereka.
"Bahaya sekali statement itu. Kalau diperingan hukuman karena dia mengaku, mengembalikan aset, oke lah. Tapi ini belum apa-apa sudah dimaafkan, nanti semua orang mau korupsi. Kalau ketangkep, serahkan aset hasil korupsi. Kalau enggak ketangkep, alhamdulillah bisa dinikmati," imbuhnya.
Sudah hampir dua bulan sejak Kejagung menangkan Zarof Ricar, tetapi penyidikannya belum selesai.
Diketahui, Kejagung menyita uang hampir Rp 1 triliun dalam berbagai mata uang dari kediaman Zarof Ricar.
Selain itu, penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah pensiunan MA tersebut.
Dalam pernyataan terbarunya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa kasus-kasus yang ditangani oleh Zarof Ricar merupakan bagian dari substansi penyidikan.
“Kami belum mendapat informasi detail terkait pengungkapan itu, namun penyidik terus berupaya mendalaminya,” ujar Harli kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
Harli menyebut bahwa Zarof mengakui bahwa uang dan emas yang didapat merupakan hasil pengurusan berkas perkara hukum.
"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Harli beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, Harli menegaskan bahwa penyidik Kejagung sedang fokus terhadap pengumpulan bukti-bukti dalam rangka pemenuhan unsur-unsur pasal sangkaan.