Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Tak Ada Tekanan dari PDI-P dalam Kasus PAW Anggota DPR
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari PDI Perjuangan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.
"Saya perlu jelaskan bahwa tidak ada tekanan apapun dari PDI Perjuangan terkait proses-proses politik sepanjang proses Pemilu 2019 dan itu jelas," ujar Wahyu, usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Wahyu juga menyatakan bahwa kasus suap PAW Anggota DPR RI ini adalah persoalan pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan KPU RI.
"Saya menyampaikan persoalan yang terjadi pada diri saya sejak awal itu persoalan saya pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU," tambah dia.
Selama pemeriksaan, Wahyu berperan sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Ia mengungkapkan bahwa tidak ada informasi baru yang disampaikan kepada penyidik dan hanya mengulang pertanyaan yang pernah diajukan sebelumnya.
"Sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan karena sudah saya sampaikan sebelumnya," tuturnya.
Wahyu juga mengonfirmasi bahwa ia tidak berkomunikasi langsung dengan Hasto terkait kasus suap tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui sumber uang suap yang pernah diterimanya.
"Kalau itu saya harus mengingat kejadian yang lalu yang menyakitkan, tidak enak ya," ucapnya.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Saat tiba, ia enggan memberikan komentar banyak dan menyatakan akan memberikan pernyataan setelah pemeriksaan selesai.
"Setelah ini, saya janji akan memberikan pernyataan," kata Wahyu.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024) petang.