Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Tak Tahu Sumber Uang Suap Kasus PAW Anggota DPR
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengaku, tidak tahu menahu sumber uang suap untuk memuluskan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui proses Pergantian Antarwaktu (PAW).
"Saya kan tidak tahu sumbernya dari mana," kata Wahyu usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Wahyu juga mengatakan, dirinya mengenal Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dengan baik. Namun, dia mengaku, tidak berkomunikasi secara langsung dengan Hasto terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI.
"Tidak ada (komunikasi langsung dengan Hasto)," ujarnya.
Wahyu juga menyebut bahwa tidak ada tekanan dari PDI-P untuk memuluskan proses PAW Anggota DPR RI Periode 2019-2024.
Dia menegaskan bahwa kasus suap PAW Anggota DPR RI itu merupakan persoalan pribadinya dan tak ada kaitannya dengan KPU RI.
"Saya perlu jelaskan bahwa tidak ada tekanan apa pun dari PDI Perjuangan terkait proses-proses politik sepanjang proses Pemilu 2019 dan itu jelas. Saya menyampaikan persoalan yang terjadi pada diri saya sejak awal itu persoalan saya pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU," katanya.
Terakhir, Wahyu mengatakan, tidak ada informasi baru yang disampaikan kepada penyidik, dan hanya mengulang pertanyaan yang pernah ditanyakan pada kasus suap sebelumnya.
"Sehingga, pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan karena sudah saya sampaikan sebelumnya," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksan terhadap Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam kasus suap PAW Anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Setibanya di KPK, Wahyu tak bicara banyak. Dia hanya mengatakan, akan memberikan pernyataan setelah pemeriksaan selesai.
"Setelah ini, saya janji akan memberikan pernyataan," kata Wahyu.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 24 Desember 2024.