Eks Manager Nekat Rampok SPBU Shell Bintaro karena Terlilit Pinjol
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan, IA (34), perampok SPBU Shell Bintaro, Pondok Aren, nekat melakukan aksinya karena terlilit pinjaman online (pinjol).
"Tersangka melancarkan aksinya itu karena punya utang pinjol," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
IA, yang sebelumnya menjabat sebagai shift manager di SPBU tersebut, diketahui telah menghadapi tekanan finansial akibat utang pinjol yang menumpuk.
Dengan alasan itu, tersangka menggunakan uang hasil perampokan untuk melunasi utang pinjolnya, yang tersisa Rp 18.560.000.
"Kami menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 18.560.000. Barang bukti itu sudah kami sita," kata Inkiriwang.
IA beraksi seorang diri. Untuk menyamarkan identitasnya, pelaku mengenakan atribut ojek online (ojol) saat beraksi.
"Tersangka saat beraksi mengenakan jaket serta helm ojek online untuk menutupi identitasnya," kata Inkiriwang.
Dari penangkapan pelaku, polisi telah menyita barang bukti berupa sepeda motor, korek api yang menyerupai senjata, atribut ojek online, dan ponsel.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Untuk ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Inkiriwang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, peristiwa perampokan di SPBU Shell Bintaro itu terjadi pada Rabu (1/1/2025) pukul 03.00 WIB.
Pelaku datang dengan mengenakan jaket ojek online dan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam tanpa nomor polisi.
Setibanya di lokasi pelaku langsung mengetuk pintu ruang kantor.
"Jadi ada satu orang pelaku datang dan langsung menuju ruang office," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Setelah pintu dibuka oleh korban, pelaku langsung menodongkan pistol.
"Saat korban buka pintu, dia langsung ditodong dengan senjata api jenis pistol warna hitam dan langsung menanyakan kunci brankas," kata Ade Ary.
Karena tidak memiliki kunci brankas, korban menghubungi AH untuk membawakan kunci tersebut.
Setelah AH masuk ke dalam kantor, pelaku memaksa membuka brankas dan mengambil uang sekitar Rp 60.000.000.
Sekitar pukul 03.30 WIB, seorang saksi berinisial ANF mendengar teriakan dari dalam ruang brankas dan segera membantu korban keluar.
Pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan kunci brankas di tempat kejadian. Sementara itu, korban melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya pada pukul 09.18 WIB.