Eks Panitera PN Jaktim Buat Rekayasa Sewa Ruko hingga Jual Tanah untuk Tutupi Aliran Suap
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Rina Pertiwi membuat rekayasa sewa ruko senilai ratusan juta hingga pembelian lahan fiktif senilai Rp 1 miliar untuk menghindari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jaktim.
Informasi ini terungkap ketika jaksa penuntut umum menghadirkan pasangan suami istri, Dede Rahmana dan Yuningsih sebagai saksi kasus dugaan suap Rp 1 miliar terkait eksekusi lahan PT Pertamina senilai Rp 244,6 miliar yang menjerat Rina.
Awalnya, jaksa mengkonfirmasi terkait rekayasa penyewaan ruko sebagai modus untuk menutupi bahwa uang itu berasal dari pemberi suap, Ali Sofyan.
“Tadi juga ada uang itu seolah olah untuk penyewaan. Tadi ada toko roti di Gamelia itu, itu tadi saksi katakan sudah disiapkan redaksi surat perjanjiannya?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
“Beliau yang bikin,” jawab Dede.
Dalam surat perjanjian itu disebutkan seakan-akan Rina meminjam modal untuk sewa Ruko dari Dede dan Yuningsih.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi penyewaan ini kepada Yuningsih. Sebab, kata Dede, perjanjian fiktif itu tidak boleh dilakukan dengan dirinya.
“Tapi benar enggak itu ada sewa?” tanya jaksa.
“Enggak,” jawab Yuningsih.
Tidak hanya itu, Rina juga membuat cerita seolah-olah ia menjual tanah di Blok Pasir Simed, Desa Jangkurang, Leles, Garut, Jawa Barat senilai Rp 1 miliar.
Dede mengakui dirinya menerima kwitansi pembelian tersebut atas perintah Rina yang merupakan rekayasa.
“Yang disuruh Ibu Rina seolah-olah Rp 1 miliar,” tutur Dede.
Padahal, tanah tersebut sebenarnya merupakan milik Dede. Ia membelinya dari warga Leles pada kurun 2008-2009.
Saat itu, tanah tersebut masih di bawah kekuasaan Dede dan bahkan digunakan untuk membangun sekolah.
“Masih Bapak kuasai?” tanya jaksa.
“Masih kuasai,” jawab Dede.
Dalam kasus ini, Rina didakwa menerima suap terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa lahan PT Pertamina senilai Rp 244,6 miliar.
Lahan itu terletak di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur dengan luas 1,2 hektar.
Suap diberikan kuasa ahli waris A Soepandi, Ali Sofyan, agar Rina mengeksekusi uang di rekening milik PT Pertamina.
Padahal, karena aset milik negara tidak bisa dilakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Eksekusi tidak bisa dilakukan dengan sita eksekusi sehingga pelaksanaan eksekusi dibebankan ke DIPA PT Pertamina pada tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya.
“Selanjutnya pada 10 Juni 2020 terjadi penyerahan cek senilai Rp 244.604.172.000 kepada saksi Ali Sopyan oleh PN Jaktim yang dihadiri Panitera yaitu marten Teny Pietersz dan Juru Sita Trisno serta saksi Darmy Marasabessy, selaku kuasa dari ahli waris,” kata jaksa.