Eks Panitera PN Jaktim Disebut Terima Suap Rp 1 Miliar Via Cek, Dicairkan Perantara

Eks Panitera PN Jaktim Disebut Terima Suap Rp 1 Miliar Via Cek, Dicairkan Perantara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Rina Pertiwi disebut menerima suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan PT Pertamina sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk cek Rp 500 juta dan Rp 500 juta.

Cek itu diberikan ahli waris keluarga A Soepandi, Ali Sofyan yang memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) melawan PT Pertamina atas lahan senilai Rp 244,6 miliar.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto mencecar wiraswasta bernama Dede Rahmana yang menjadi perantara suap dari Ali Sofyan.

“Tadi kan saksi menerima cek ya? Rp 500 (juta) dan Rp 500 (juta)?” tanya Hakim Eko di ruang sidang, Senin (9/12/2024).

“Iya,” jawab Dede.

Dede kemudian mencairkan cek tersebut menjadi uang tunai pada 6 Juli 2020. Setelah itu, uang tersebut ia setorkan ke rekeningnya sendiri.

Uang kemudian dikirimkan kepada Rina secara bertahap melalui aplikasi m-banking. Secara keseluruhan, uang yang diterima Rina dari suap ini Rp 797,500 juta.

Sementara, Dede menerima sekitar Rp 200 juta. Namun, ia tidak mau menjawab dengan jelas maksud jatah Rp 200 juta tersebut.

“Bapak, Pak Dede ya. Tadi bapak nerima berapa? Rp 200 juta?” tanya Hakim Eko.

“Iya,” jawab Dede.

“Untuk apa itu peran Bapak apa? Mendoakan saja?” timpal hakim Eko berkelakar.

“Iya,” jawab Dede lagi.

Dede kemudian mengaku, uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan.

Sebelumnya, Rina didakwa menerima suap terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa lahan PT Pertamina senilai Rp 244,6 miliar.

Lahan itu terletak di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur dengan luas 1,2 hektar.

Suap diberikan kuasa ahli waris A Soepandi, Ali Sofyan agar Rina mengeksekusi uang di rekening milik PT Pertamina di salah satu bank plat merah.

Padahal, karena aset milik negara tidak bisa dilakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Eksekusi tidak bisa dilakukan dengan sita eksekusi sehingga pelaksanaan eksekusi dibebankan ke DIPA PT Pertamina pada tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya.

“Selanjutnya pada 10 Juni 2020 terjadi penyerahan cek senilai Rp 244.604.172.000 kepada saksi Ali Sofyan oleh PN Jaktim yang dihadiri Panitera yaitu marten Teny Pietersz dan Juru Sita Trisno serta saksi Darmy Marasabessy, selaku kuasa dari ahli waris,” kata jaksa.

Sumber