Eks Pegawai BUMN yang Gelapkan Pajak Desa Rp 336 Juta Divonis 5 Tahun
SERANG, KOMPAS.com - Seorang pegawai PT Pos Indonesia di Banten, Dasan Sarpono, divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi pajak 11 desa di Kabupaten Serang, Banten, dengan nilai kerugian mencapai Rp 336,429 juta.
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang menyatakan, Dasan yang bertugas di Pandeglang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim ketua Dedi Ady Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (30/10/2024).
Selain itu, hakim menghukum Dasan untuk membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dasan juga diberikan hukuman tambahan oleh hakim untuk membayar uang pengganti Rp 43 juta.
"Dengan ketentuan paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita untuk dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Dedi.
"Dengan ketentuan paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita untuk dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," sambung Dedi.
Hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap PT Pos Indonesia.
Selain itu, perbuatan terdakwa menghambat upaya pemerintah melaksanakan pemungutan pajak untuk pembangunan, dan terdakwa berbelit-belit.
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," tutur Dedi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 225 juta atau penjara 4 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 193 juta atau kurungan 3 tahun.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, baik itu banding maupun kasasi.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar Dasan.
Kasus ini bermula dari tindakan Dasan yang bekerja sama dengan Aep Saifullah dan Andri Sofa dalam penggelapan pajak desa dari 2020 hingga 2023.
Terdakwa menawarkan jasa pengurangan pajak desa kepada sejumlah kepala desa, dengan skema pembayaran hanya 50 persen dari total pajak yang seharusnya dibayarkan.
Pembagian hasil dari pengurangan pajak tersebut disepakati sebagai berikut 45 persen untuk Dasan, 30 persen untuk Andri Sofa, dan 25 persen untuk Aep Saifullah.
Desa yang terlibat dalam skema ini antara lain Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, dan beberapa desa lainnya.
Uang pajak desa yang dikumpulkan melalui modus ini diserahkan kepada Aep Saifullah dan beberapa perangkat desa lainnya, termasuk Heru Chaerul Haqie dan Dede Sapa’at.