Eks Pegawai Ngaku Disuruh Lanjutkan Tradisi Lama Pungli Rutan KPK
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku diminta melanjutkan ’tradisi lama’ meminta jatah bulanan ke tahanan Rutan KPK. Ridwan juga menceritakan bahwa dia ditunjuk sebagai ’lurah'.
Ridwan mengatakan permintaan untuk melanjutkan tradisi lama berupa permintaan jatah bulanan ke para tahanan di Rutan KPK disampaikan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Hengki.
"Apakah pembicaraan bersama dengan terdakwa Deden dan Hengki itu apakah berbicara tentang tradisi yang ada di Rutan KPK ini?" tanya jaksa ke Ridwan yang bersaksi untuk terdakwa pungli Rutan KPK lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
"Betul," jawab Ridwan.
"Melanjutkan tradisi lama yang ada di Rutan KPK ini?" tanya jaksa.
"Betul, betul," jawab Ridwan.
"Tradisi lama itu apa?" tanya jaksa.
"Ya jatah bulanan dari tahanan buat petugas-petugas," jawab Ridwan.
Ridwan mengaku ditunjuk sebagai ’lurah’ di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. ‘Lurah’ merupakan istilah untuk petugas Rutan KPK yang bertugas mengumpulkan uang pungli dari para tahanan.
"Kemudian, setelah itu apa lagi yang dibicarakan? Apakah pada saat itu juga proses penunjukan ’lurah’ dibicarakan pada saat itu?" tanya jaksa.
"Iya, itu penunjukan saya," jawab Ridwan.
Ridwan mengaku pernah menyatakan dirinya tak bisa bernegosiasi ke para tahanan. Namun, menurut dia, Hengki menyebutkan tugas ’lurah’ cuma mengambil jatah bulanan dari tahanan lalu membagikan ke petugas Rutan lainnya.
"Kemudian saya sampaikan kepada Pak Hengki bahwa saya ini tidak bisa nego atau apa dengan tahanan, jadi Pak Hengki bilang, udah itu udah semua diatur lalu tinggal ambil kemudian sebar ke petugas, begitu aja. Kemudian, saya sanggupi itu," jawab Ridwan.
Sebelumnya, 15 mantan pegawai Rutan KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berikut ini 15 terdakwa kasus ini
- Deden Rochendi2. Hengki3. Ristanta4. Eri Angga Permana5. Sopian Hadi6. Achmad Fauzi7. Agung Nugroho8. Ari Rahman Hakim9. Muhammad Ridwan10. Mahdi Aris11. Suharlan12. Ricky Rachmawanto13. Wardoyo seluruhnya14. Muhammad Abduh15. Ramadhan Ubaidillah.