Eks Pejabat BPBD Banten Divonis 4 Tahun Penjara atas Penipuan Proyek Laptop

Eks Pejabat BPBD Banten Divonis 4 Tahun Penjara atas Penipuan Proyek Laptop

SERANG, KOMPAS.com - Mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra, dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

Ayub dinyatakan bersalah atas penipuan proyek fiktif pengadaan 50 unit laptop senilai Rp1,4 miliar.

"Ayub Andi Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan proyek pengadaan laptop," ujar hakim ketua Lilik Sugihartono.

Vonis yang sama juga diberikan kepada rekannya, Eddy Purnama, yang turut terlibat dalam kasus ini, yang menyebabkan PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) mengalami kerugian.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penipuan, meskipun hakim tidak sependapat dengan pasal yang dikenakan.

Sebelumnya, jaksa menuntut mereka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Usai mendengar vonis, kedua terdakwa mengaku akan memikirkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Banten.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Ayub saat ditanya hakim mengenai langkah selanjutnya.

Kasus penipuan ini bermula pada 13 April 2023, ketika sales manager PT ITI, Rina Apreisiana, mendapatkan informasi tentang pengadaan laptop di BPBD Banten dari saksi Antonius Maharjati.

Rina dan Antonius kemudian diinstruksikan Anton Firmansyah, direktur PT ITI, untuk bertemu dengan Eddy Purnama, Wawan, dan Handono, yang mengaku sebagai perwakilan dari BPBD Banten.

Pertemuan tersebut berlangsung pada 14 April di Hotel Le-Dian Serang.

Dalam pertemuan itu, Rina diminta untuk menyediakan 125 unit laptop merek Asus Tuf Gaming, yang pengirimannya dilakukan dalam tiga tahap.

Rina dan Anton kemudian diajak kembali ke BPBD untuk bertemu dengan Ayub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, untuk menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).

Namun, sebanyak 25 SPK yang ditandatangani merupakan pengadaan laptop Asus Tuf Gaming yang sudah diubah menjadi merek Axioo Mybook Pro L7v, dengan harga per unit sebesar Rp32,9 juta.

Pembayaran disepakati untuk dilakukan seminggu setelah barang diterima.

Namun, ketika Rina menghubungi Eddy pada Mei 2023 untuk mengonfirmasi pengiriman, Eddy meminta agar 50 unit Axioo Mybook Pro L7v dikirim ke alamat tertentu, bukan ke gudang BPBD Provinsi Banten, dengan alasan untuk menghindari perhatian LSM.

Setelah waktu yang disepakati berlalu, pihak vendor menagih pembayaran, namun Eddy dan Ayub tidak kunjung membayar.

PT ITI pun menolak melakukan pengiriman tahap kedua tanpa adanya pembayaran untuk pengiriman sebelumnya.

Pada Juli 2023, Eddy mengirimkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Rina, namun Anton tidak mempercayainya lagi.

Akhirnya, Rina dan Anton mendatangi kantor BPBD Banten untuk bertemu dengan Kepala BPBD, Nana Suryana.

Namun, mereka bertemu dengan Sekretaris BPBD Banten, Hery Yulianto, yang mengonfirmasi bahwa pekerjaan pengadaan laptop tersebut tidak ada atau fiktif.

Ternyata, Ayub bukanlah Pejabat Pembuat Komitmen di BPBD Provinsi Banten, melainkan Kabid di BPBD Provinsi Banten.

Seluruh administrasi yang dibuat oleh terdakwa bertujuan untuk meyakinkan perusahaan yang dipimpin Anton Firmansyah agar mengambil pekerjaan pengadaan laptop.

Sumber