Eks Pejabat MA Zarof Makelar Urus Suap Kasasi Ronald Tannur Segera Diadili
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait pusaran kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof segera disidangkan.
"Kamis 16 Januari 2025, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas Tersangka ZR kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (17/1/2024).
Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan terhadap Zarof. Setelah itu, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat pada dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kejagung menyatakan Zarof adalah penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dan hakim agung yang menangani kasus itu dalam tingkat kasasi.
Lisa meminta Zarof memperkenalkan dirinya kepada Ketua PN Surabaya saat itu. Keperluannya adalah untuk melobi Rudi agar menunjuk majelis hakim yang menyidangkan kasus Tannur dan memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu.
Begitu pula pada tingkat kasasi, sekutu Lisa dan Zarof berupaya melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Akibat perbuatannya, Zarof dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah
- Hakim Erintuah Damanik2. Hakim Mangapul3. Hakim Heru Hanindyo4. Pengacara Lisa Rahmat5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar6. Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja.7. Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono
Untuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul dan Hakim Heru Hanindyo saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Simak juga Video ‘Kata MA soal Pihak Ronald Tannur Sempat Temui Eks Ketua PN Surabaya’
[Gambas Video 20detik]