Eks Pejabat PT Antam Dituntut 7 Tahun Penjara kasus Manipulasi Pembelian Emas
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas.
Jaksa penuntut umum menilai Abdul Hadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi manipulasi pembelian emas bersama-sama pengusaha Surabaya, Budi Said.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Abdul Hadi membayar denda Rp 500 juta. Jika denda itu tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan.
“Diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.
Adapun Abdul Hadi dinilai berperan dalam pengiriman 100 kilogram emas Antam ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 meski tidak ada kebutuhan penambahan stok.
Pengiriman satu kwintal emas itu dilakukan setelah ia ditelepon oleh broker emas Surabaya yang berkongsi dengan Budi Said, Eksi Anggraeni.