Eks Pejabat PT Timah Klaim Siap Dituntut 1.000 Tahun Penjara Jika Makan Uang Haram
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra mengeklaim siap dituntut 1.000 tahun jika memang dirinya menikmati uang haram dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Pernyataan itu Emil sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut Emil, tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukumnya 12 tahun penjara sadis.
“Tuntutan jaksa di persidangan yang menuntut saya dengan penjara 12 tahun begitu sadis tuntutan tersebut diberikan kepada saya,” ujar Emil di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).
“Yang Mulia, jangankan 12 tahun, kalau memang saya terlibat dan makan uang haram dituntut 1.000 tahun saya siap Yang Mulia,” tambahnya.
Meski demikian, kata Emil, dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam kegiatan di PT Timah yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi.
Selain itu, ia juga keberatan dituntut membayar uang pengganti Rp 493 miliar sebagai pidana tambahan yang dimohonkan jaksa kepada majelis hakim.
Emil mengaku, baginya uang Rp 1 miliar sangat besar. Oleh karena itu, jika memiliki uang hingga Rp 493 miliar ia akan menggunakannya untuk biaya pengobatan istri.
“Kalau memang saya punya uang sebesar itu, saya gunakan untuk pengobatan istri saya yang sedang mengidap penyakit kanker,” tutur Emil.
Sebelumnya, jaksa menuntut Emil dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar yang harus diganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terbit.
Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita. Dalam hal tidak memiliki harta senilai uang pengganti itu, maka diganti pidana penjara 6 tahun.
Adapun pada pokoknya, Emil dan Riza dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Mereka dinilai bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.