Eks Penyidik Dipersulit Pimpinan KPK Era Firli untuk Usut Kasus Harun Masiku
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal mengungkapkan ada upaya pimpinan KPK untuk melindungi eks kader PDIP Harun Masiku dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Ronald merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, tetapi ia dipecat dari KPK karena tidak lolos tes wawaasan kebangsaan.
Ronald mengatakan, indikasi Pimpinan KPK melindungi Harun Masiku yakni dengan menghambat tugas-tugas penyidik, seperti tidak memberikan akses mendengar rekaman dan membatasi kegiatan penggeledahan.
"Mau melanjutkan (penanganan kasus) di Juli, seperti dipersulit, selalu disampaikan jangan dulu, kita punya perkara lain yang harus difokuskan," kata Ronald dalam program Gaspol! Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
"Bahkan, sampai kita mau akses mendengarkan rekaman atau suara, saya tidak diberikan secara langsung dari penyidik yang lain. Yang lain bilang harusnya saya, tapi saya tidak dapat akses," ujar dia melanjutkan.
Ronald melanjutkan, pimpinan KPK juga membatasi penggeledahan yang akan dilakukan penyidik untuk mengusut kasus Harun Masiku.
Ia menyebutkan, pimpinan KPK hanya memberikan lampu hijau untuk menggeledah sejumlah tempat.
"Kalau saya tanya ke atasan saya, jawabnya arahan pimpinan (KPK), (alasan) biar reda dulu segala macamnya. Dijaga sekali perkara ini biar terkoordinir dengan baik," kata Ronald.
Ronald mengakui, kantor DPP PDI-P termasuk lokasi yang tak boleh digeledah.
Ia menyatakan, kantor DPP PDI-P dicoret dari daftar penggeledahan terkait kasus Harun Masiku.
"Saya lihat sendiri itu (kantor DPP PDI-P) dicoret tidak bisa digeledah. Saya tidak menyalahkan partainya, tapi dari sananya, dari atasan saya itu dicoret. Saya tanya, jawabnya arahan pimpinan. Pimpinan siapa, tahulah bapak, indikasinya ya Firli Bahuri," kata Ronald.
Ronald mengatakan, ketika itu, alasan kantor DPP PDI-P tak bisa digeledah lantaran kondisi masih belum kondusif.
"Jadi banyak indikasi dikontrol sekali dari atas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," ucap dia.
Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu, Harun lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, Harun masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.