Eks Penyidik: Gugurnya Status Tersangka Paman Birin Tamparan Keras ke KPK

Eks Penyidik: Gugurnya Status Tersangka Paman Birin Tamparan Keras ke KPK

Lewat praperadilan, status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin menjadi gugur. Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku sudah memprediksi ujung cerita status tersangka Paman Birin akan berakhir seperti itu.

"KPK tidak serius dari awal, ada pertanyaan besar mengapa sudah menetapkan status tersangka bagi Paman Birin kemudian sudah ada surat perintah penangkapan tapi tidak menerbitkan DPO ketika KPK gagal menemukan tempat persembunyiannya. Ini kan memberi waktu bagi Paman Birin untuk mengajukan praperadilan," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Yudi juga meninyinggung Sahbirin yang tiba-tiba muncul memimpin apel sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) dan tidak ditangkap oleh KPK. Dia menyebut gugurnya status tersangka Sahbirin tamparan keras bagi KPK.

"Bahkan ketika kemarin Sahbirin Noor muncul di publik, bahkan melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur bahkan memimpin apel, KPK tidak berani menangkap. Sebagai penegak hukum dengan kewenangan luas tentu ini memalukan dan tamparan keras bagi KPK," ucapnya.

Yudi menilai KPK aneh karena tidak menerbitkan DPO terhadap Sahbirin. Terlebih, Sahbirin kata Yudi belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Jika saja KPK cepat menerbitkan DPO tentu yang bersangkutan tidak akan bisa mempraperadilankan. Aneh memang, apalagi KPK punya waktu cukup menerbitkan DPO. Sementara gugatan praperadilanpun hanya sebatas penetapan tersangka saat OTT dan belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Artinya ini masih debatable dan akhirnya hakim memenangkan Paman Birin dan menggugurkan status tersangkanya," jelasnya.

Lebih lanjut Yudi mengatakan dengan dikabulkan sebagaian gugatan praperadilan Sahbirin semakin membuat kepercayaan publik terhadap KPK runtuh. Dia juga tak yakin KPK akan menetapkan Sahbirin sebagai tersangka lagi.

"Kemenangan Paman Birin ini semakin membuat runtuh kepercayaan masyarakat atas keseriusan KPK memberantas Korupsi ditengah kondisi lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian berprestasi dalam tupoksinya masing masing. Tidak yakin KPK akan menetapkan Paman Birin sebagai tersangka lagi, apalagi waktu pimpinan jilid ini tinggal satu bulan lebih lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Hakim menyatakan tindakan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka sewenang-wenang.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Hakim menyebut sprindik yang diterbitkan KPK atas nama Sahbirin tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim menyatakan sprindik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"(Sprindik) atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasar asas hukum," sebutnya.

Hakim juga menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata hakim.

Simak juga Video ‘Kode Suap ‘Logistik Paman’ Gubernur Kalsel yang Belum Ditangkap’

[Gambas Video 20detik]

Saksikan Live DetikPagi

Sumber