Eks Penyidik KPK Heran, Harun Masiku Bisa Keluar Negeri Berkali-kali, tapi Enggak Bisa Bayar Sewa

Eks Penyidik KPK Heran, Harun Masiku Bisa Keluar Negeri Berkali-kali, tapi Enggak Bisa Bayar Sewa

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal menceritakan peristiwa penggeledahan apartemen milik eks kader PDIP Harun Masiku pada 14 Januari 2020 yang lalu.

Ronald Paul Sinyal merupakan penyidik KPK yang ditugaskan menangani kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.

Namun, karirnya berakhir saat masuk daftar 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ronald mengatakan, saat melakukan penggeledahan di apartemen milik Harun Masiku, apartement tersebut tengah dirapikan karena eks kader PDIP itu tidak melanjutkan pembayaran sewa apartemen itu.

"Saat saya menggeledah awal di apartemen di Jakarta, apartemen itu saat saya datang malah sedang beberes. Kasarnya tidak bisa melanjutkan bayar sewa," kata Ronald dalam program Gaspol yang ditayangkan di kanal Youtube Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

"Aneh sekali sudah mau, kasarnya mau diusir," sambungnya.

Ronald mengatakan, ketika itu, ia juga bertemu dengan asisten rumah tangga Harun Masiku dan menyampaikan bahwa barang-barang di apartemen itu dipindahkan lantaran Harun tak membayar sewa lagi.

Ia merasa heran atas temuan itu lantaran Harun Masiku bisa melakukan perjalanan ke luar negeri beberapa kali, namun, tak mampu membayar sewa apartemen.

"Padahal yang bersangkutan baru pulang dari luar negeri, masa orang yang bisa keluar negeri berkali-kali, bayar buat kebutuhan pokoknya saja nunggak," ujarnya.

Ronald mengatakan, berdasarkan penelusurannya, Harun Masiku termasuk orang yang tidak kaya, melainkan berkecukupan.

Namun, ia memiliki kemampun untuk membayar kuasa hukum dan perjalanan ke luar negeri.

"Rumah kerabatnya di Sulawesi dan kerabat di Jawa tidak mewah tapi kenapa (Harun Masiku) bisa punya pengacara yang panjang dan jalan-jalan ke luar negeri. Jadi kalau profilnya tidak masuk akal," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menggeledah apartemen eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku, Selasa (14/1/2020) hari ini.

"Hari ini tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan dan hari ini masih berlangsung ya, di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa malam.

Ali mengatakan, penggeledahan itu masih berlangsung sehingga ia belum bisa memastikan apa saja temuan tim KPK dari penggeledahan itu.

Namun, Ali menyebut tim KPK sudah menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret Harun.

"Info sementara dari teman-teman yang di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan dan itu antara lain untuk mencari tersangka Pak HAR," kata Ali.

Adapun penggeledahan tersebut merupakan penggeledahan lanjutan setelah KPK menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (13/6/2020) kemarin.

Harun dan Wahyu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2014.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

Sumber