Eks Penyidik KPK Ungkap Firli Berupaya Halangi Penggeledahan Kantor PDIP
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal (RPS) mengungkapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri berupaya menghalangi penggeledahan kantor DPP PDIP.
Hal tersebut disampaikan Ronald usai diperiksa KPK terkait kasus suap PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
"Tadi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya sampaikan memang lebih dari situ sih, ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald.
Ronald mengatakan, ketika itu, Firli Bahuri meminta penyidik untuk menunda penggeledahan yang akan dilakukan di kantor DPP PDI-P pada 2020 yang lalu.
Ia mengatakan, Firli memiliki alasan bahwa situasi masih belum kondusif untuk melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI-P.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuman itu selalu disebut (oleh Firli Bahuri) jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya," ujarnya.
Ronald juga menepis tudingan penggeledahan di kantor DPP PDI-P tak bisa dilakukan lantaran tidak ada surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ia mengatakan, penggeledahan tak bisa dilakukan karena Pimpinan KPK tak berani mengeluarkan surat perintah penggeledahan.
"Emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP. Jadi tidak sampai ke arah Dewas sih pada saat itu," tuturnya.
Terakhir, Ronald mengatakan, dalam pemeriksaan, ia menyarankan agar penyidik juga memeriksa Firli Bahuri.
"Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini," ucap dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.