Eks Petugas Rutan KPK Dapat Rp 95 Juta untuk Tutup Mulut soal Pungli
Mantan petugas pengamanan Rutan KPK, M Rhamdan, mengaku menerima Rp 95 juta. Dia mengatakan uang itu diberikan agar dirinya tutup mulut dan tutup mata terkait praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di Rutan KPK.
Hal itu disampaikan M Rhamdan saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pungutan liar di Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024). Uang Rp 95 juta itu diperoleh Rhamdan pada 2019-2023.
"Saudara dapat uang total berapa dari 2019-2023?" tanya jaksa.
"Total Rp 95,6 juta," jawab Rhamdan.
Jaksa lalu membacakan rincian sumber uang tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rhamdan. Dia mengaku menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.
"Di BAP Saudara itu, M Ridwan Rp 2 juta 2019, M Ubaidillah Rp 2,5 juta 2019, 2020 M Ridwan Rp 12 juta dan M Ubaidillah Rp 8,1 juta, 2021 M Abduh Rp 9 juta dan M Ridwan Rp 12 juta dan M Ubaidillah Rp 9 juta, 2022 M Abduh Rp 2 juta dan M Ridwan Rp 12 juta dan M Ubaidillah Rp 12 juta dan Ricky Rp 10 juta, 2023 M Ridwan Rp 2 juta dan Ubaidillah Rp 1 juta dan Ricky Rp 2 juta. Total Rp 95,6 juta?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Rhamdan.
"Uang itu dikemanakan?" tanya jaksa.
"Saya pakai buat operasional sehari-hari saja," jawab Rhamdan.
Rhamdan juga mengaku mengetahui ada tahanan yang menggunakan ponsel hingga harga patokan charger HP sebesar Rp 200-300 ribu. Dia berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya tersebut.
"Uang yang diterima untuk apa?" tanya jaksa.
"Tutup mata, tutup mulut dengan kasus pungli ini," jawab Rhamdan.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini
- Deden Rochendi2. Hengki3. Ristanta4. Eri Angga Permana5. Sopian Hadi6. Achmad Fauzi7. Agung Nugroho8. Ari Rahman Hakim9. Muhammad Ridwan10. Mahdi Aris11. Suharlan12. Ricky Rachmawanto13. Wardoyo seluruhnya14. Muhammad Abduh15. Ramadhan Ubaidillah.