Eks Pimpinan KPK Temui Dewas Bahas Kasus Alexander Marwata

Eks Pimpinan KPK Temui Dewas Bahas Kasus Alexander Marwata

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung C1 KPK pada Kamis (31/10/2024).

Mereka menemui para anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk membahas kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan kondisi lembaga antirasuah.

"Kita juga dari diskusi tentang bagaimana Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK), saya pelajarin ternyata Alex ini gak seperti yang digambarkan di luar. Ada sesuatu tempus yang enggak cocok. Jadi kita masuk ke detail-detail," kata Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut juga mengatakan, dirinya juga membahas terkait kondisi KPK saat ini yang memiliki sejumlah masalah.

Ia mengatakan, terjadi perubahan nilai di KPK dalam beberapa tahun terakhir seperti cara komunikasi antara pimpinan dengan penyidik, dan pimpinan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya.

"Beberapa tahun setelah kita tinggalkan gedung ini ada nilai yang berubah, itu harus diakui sehingga kemudian mau enggak mau kita harus masuk ke detail-detail," ujarnya.

Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya bertemu dengan Dewas untuk mengetahui perkembangan dari kasus Alexander Marwata.

"Kita ingin mengetahui perkembangan (kasus) Pak Alex, salah satu pimpinan yang sekarang sudah sampai mana. Perlu juga penjelasan," kata Basaria.

Selain itu, Basaria mengatakan, mantan Pimpinan KPK memberikan semangat kepada Dewas yang terus bekerja di sisa masa jabatannya.

"Jadi kita datang ke sini memberi semangat juga kepada rekan-rekan yang masih bekerja. Ya kita sifatnya hanya memberikan masukan," ucap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia yakin Dewas akan obyektif dan profesional menindaklanjuti pelaporan tersebut.

Tessa mengatakan, melihat pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, berkenaan dengan nilai integritas telah diatur rambu-rambu kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, yaitu, ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

"Sebagaimana telah dijelaskan bapak Alexander Marwata bahwa, pertemuan tersebut didasari alasan karena ED akan melaporkan adanya dugaan TPK," kata dia.

Ia mengatakan, menerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan perintah jabatan bagi setiap insan KPK, karena dalam setiap insan KPK terkandung kewajiban untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Termasuk memfasilitasi penerimaan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang di KPK apakah merupakan kewajiban bagi setiap insan KPK. Hal inilah yang akan diuji oleh Dewan Pengawas," ujarnya.

Tessa mengatakan, dengan memahami aturan Dewas tersebut, serta didorong oleh pemahaman akan tugas jabatan bahwa laporan yang akan diberikan ED tidak boleh diabaikan, Alexander bersedia menerima laporan tersebut.

"Dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas yakni dengan memberitahukan kepada Pimpinan yang lain serta didampingi oleh Pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan accounting forensic," ucap dia.

Sumber