Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Pakai Modus Bayar Utang untuk Kumpulkan Uang dari Anak Buahnya

Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Pakai Modus Bayar Utang untuk Kumpulkan Uang dari Anak Buahnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang diduga menggunakan skema pembayaran utang untuk mengalirkan dana dari pegawai negeri dan kas umum Pemkot Pekanbaru ke kantong pribadinya.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024," sambungnya.

Tessa menambahkan bahwa Risnandar melakukan aksi korupsi ini bersama dua tersangka lainnya, yaitu Indra Pomi Nasution (IPN) yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Novin Karmila (NK) selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.

Penyidik KPK saat ini tengah melanjutkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru serta tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Penggeledahan berlangsung sejak 5 Desember hingga 12 Desember 2024.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, 60 unit barang (termasuk perhiasan, sepatu, dan tas), serta uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan 1.021 dollar AS yang diduga terkait dengan kasus ini.

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan pada 3 Desember.

"Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat bukti yang telah ada serta memastikan tidak ada tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka," kata Tessa.

KPK juga mengimbau pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Tessa menegaskan, bagi yang tidak kooperatif, KPK tidak segan untuk mengambil tindakan sesuai dengan undang-undang.

"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidananya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru untuk tahun anggaran 2024-2025, pada Selasa (3/12/2024).

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu pertama RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).

Selain Risnandar, dua tersangka lainnya adalah IPN dan NK.

Ghufron menyatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber